Rabu, 01 Oktober 2014

artis dan dunia politik


Artis dan politik 



Pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu) tahun 2009 di negeri ini sepertinya menjadi "lahan baru" bagi sejumlah artis yang mencoba ikut berebut kursi di legislatif. Bahkan mereka kini sudah merambah "pasar"pemilihan kepala daerah (pilkada) dan caleg partai politik. Harus diakui, kesuksesan sebagian kalangan artis dalam memenangi pemilihan kepala daerah dan menjadi wakil rakyat di parlemen mencerminkan perubahan sikap pemilih yang kurang percaya terhadap calon dari kalangan birokrat. Bisa jadi fenomena ini menjadi sebuah cermin ketidak percayaan masyarakat pemilih terhadap para calon pemimpinnya yang sebagian besar maju dari kalangan pejabat atau mantan pejabat.

Fenomena artis terjun ke politik saat ini memang sedang marak. Keberhasilan Dede Yusuf sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat atau Rano Karno menjadi Wakil Bupati Tangerang bisa saja menjadi inspirasi bagi artis lain untuk turut mengadu peruntungan. Fenomena artis terjun ke politik ini semakin mengukuhkan telah datangnya suatu era baru dalam demokrasi di Indonesia; Selebriti Politik! "Celebrity Politics"mulai dikenal dalam terminologi Ilmu Politik setelah para bintang film, pemain sinetron, komedian, dan penyanyi terjun ke dunia politik, bukan sebagai penghibur panggung kampanye atau pengumpul suara. Tapi, mereka, serius mengejar kursi jabatan publik seperti anggota DPR, bupati, walikota, gubernur atau bahkan presiden. Keterlibatan selebriti dalam panggung politik sesungguhnya merupakan sesuatu yang lumrah. Bukan hanya di negeri ini. Ambil saja contoh selebriti AS, Ronald Reagen dan Arnold Schwarzenegger, yang juga masuk arena politik serta berhasil menjadi presiden dan gubernur. Yang membedakan dari AS, mereka sejak awal aktif menjadi anggota partai politik dan terlibat dalam program dan kerja-kerja partai. Sementara di Indonesia, para selebriti tiba-tiba saja masuk arena pilihan, tanpa melalui proses perekrutan yang tertata oleh partai politik.

Mengapa artis atau selebriti masuk panggung politik? Darrell West, penulis buku "Celebrity Politics", berpendapat, artis dan pelawak tergiur terjun ke jabatan publik akibat perkembangan media, khususnya televisi, dan demokrasi. Televisi menjadi medium sempurna bagi selebiriti untuk mendulang kemasyhuran dan citra diri. Sementara sistem pemilihan langsung, telah membuat selebriti yang sudah populer dan dikenal publik menjadi pilihan masyarakat. Popularitas artis memang berpotensi mendulang suara bagi partai politik. Namun tugas caleg ketika terpilih menjadi wakil rakyat adalah mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat. Ketika seorang selebriti akan melangkah menjadi wakil rakyat, sudahkah memiliki kemampuan itu?

Modal popularitas

Artis rupanya tidak lagi sekadar menjadi polesan di panggung kampanye seperti massa orde baru. Di zaman reformasi ini, sejumlah selebriti malah beramairamai menjadi calon anggota legislatif yang didaftarkan parpol. Kehadiran para caleg "karbitan"ini memang berpotensi mendulang suara. Tapi sekaligus menggusur peluang kader yang sudah bertahun-tahun mengabdi pada parpol. Selain di legislatif, deretan artis belakangan meramaikan ajang pilkada. Sebut saja Primus Yustisio, Syaiful Jamil, dan Ayu Soraya. Akankah fenomena artis jadi caleg ini sekadar pemanis dan pendulang suara partai semata? Dalam sejumlah pilkada, artis memang mendongkrak perolehan suara. Tapi seharusnya bukan cuma kekuasaan yang mereka incar. Para selebriti yang menjadi politisi dituntut dedikasi dan loyalitasnya pada rakyat. Yang pasti rakyat ta k berharap sekadar dihibur dengan kehadiran mereka di lembaga eksekutif atau legislatif. Apalagi kalau ternyata fenomena artis berpolitik karena rakyat butuh figur dan kepercayaan baru setelah kecewa pada caleg yang merupakan para kader parpol.

Benar atau tidak, opini yang muncul bahwa artis melenggang ke pilkada dan menjadi caleg awalnya mungkin bukan niatan sang artis sendiri, namun bujukan dan rayuan partai politik. Artis menjadi sasaran rayuan, karena popularitasnya sangat layak dijual. Selain itu, dengan kondisi memungkinkan, bahwa tren artis masuk parpol juga sangat menguntungkan partai politik. Sebab, popularitas artis bisa menjadi modal untuk memperbesar potensi raihan suara dalam pemilihan kepala daerah maupun presiden, sehingga menjadi lumbung suara bagi setiap partai politik. Wajar jelang pemilu 2009, setiap partai politik berebutan mencari artis yang potensial. McGinniss (1969) dalam The Selling of The President 1968 pernah menyebutkan adanya kekuatan penting yang diperankan media massa dalam pemilihan. Media massa mampu menentukan pilihan seseorang setelah ikut membentuk, manipulasi citra yang dilakukan seorang kandidat. Terbukti, ada peningkatan jumlah pemilih secara drastis terhadap seorang kandidat setelah dipublikasikan media massa. Itulah sebabnya, artis-artis banyak didekati partai politik untuk menjadi jago mereka. Karena sangat sedikit dari kader mereka yang benar-benar ngetop. Maka dengan menjagokan artis, partai politik tak perlu capai-capai sosialisasi dan memopulerkan nama dan nomor partainya. Namun yang disesalkan, aspek kualitas menjadi dinomor sekiankan oleh partai politik.

Krisis kaderisasi dan kepercayaan diri parpol

Berbondong-bondongnya artis memasuki politik dan menjadi caleg saat ini sepertinya sedang terjadi sebuah krisis kepercayan diri partai politik untuk mendapatkan suara dari pemilih. Faktor krisis kepercayaan diri yang dialami parpol membuat parpol-parpol merancang strategi untuk memulihkan citra buruknya. Terseretnya sejumlah politisi ke liang korupsi, membuat masyarakat tak lagi percaya dengan sepak terjang mereka. Kehadiran artis, menjadi alternatif bagi masyarakat. Meskipun, masih sekadar performatif alias mengandalkan penampilan.

Sepertinya saat ini di politik, terjadi krisis kepercayaan dari politisi dan elit politik ketika lembaga-lembaga, individu-individu di mata masyarakat sudah hancur citranya. Mereka tengah kehabisan akal untuk mengembalikan citra itu. Akhirnya, salah satu upayanya ya menggandeng para artis itu. Artis itu hanya dijadikan bumper dan pita penghias rambut. Secara substansial, belum ada dan bisa menemukan artis yang memiliki gagasan politik yang jelas yang menjadikan mereka bisa diandalkan. Efek negatif dari fenomena ini, menjadikan politik sebagai sesuatu yang terlalu cair. Akibatnya, tak ada lagi pemahaman yang memadai tentang politik yang kontemplatif dari para pelakunya. Sisi positifnya, dunia politik tidak lagi teralienasi dan dianggap sesuatu yang mengerikan tapi menjadi sesuatu yang menghibur dengan banyaknya artis yang masuk politik.

Selain itu juga terjunnya artis ke politik ini menjadi pengetahuan bagi kita tentang kondisi internal partai politik saat ini. Kalau suatu partai yang sudah berusia lebih dari 10 tahun masih saja lebih mengandalkan artis untuk menarik suara, karena tidak punya sejumlah kader andal hasil bentukan sendiri, mereka tidak mampu memfungsikan organisasi partai bekerja dengan solid dan agresif. Itu berarti pimpinan dan pendiri partai tersebut gagal membesarkan partainya. Lebih menyedihkan lagi kalau kegagalan itu mau ditutup dengan memburu para artis untuk dijadikan caleg. Inilah potret partai politik di Indonesia saat ini. Dan amat disayangkan kalau hal ini dilakukan partai yang semula menjanjikan pencerahan dan ingin memelopori reformasi.

Kenyataannya partai politik saat ini malah banyak yang berbalik melakukan pembodohan terhadap masyarakat dan menggiring politik menjadi hamba industri hiburan dengan memajang artis sebagai caleg. Dari sisi lain masuknya para artis dalam praktik pemilihan di Indonesia itu, memperlihatkan kurang berfungsinya partai politik. Dalam konsep politik, partai politik memiliki fungsi untuk melakukan pendidikan politik, komunikasi politik, serta perekrutan politik. Fungsi-fungsi tersebut seakan-akan kurang maksimal. Masuknya artis juga memperlihatkan tiadanya proses perekrutan yang baik. Seandainya partai politik mampu menjalankan fungsi perekrutan dengan baik, seharusnya mereka tak repot-repot menggotong para selebriti.

Penutup
Pada dasarnya, siapa pun boleh mencalonkan diri sebagai calon legislatif maupun kepala daerah bahkan kepala negara, tentu dengan mengikuti aturan yang berlaku. Namun hendaknya jangan bermodalkan materi, tampang dan popularitas saja. Lebih dari itu, untuk duduk dalam jabatan politis, seorang calon sepatutnya memiliki pengalaman dan pengetahuannya di bidang politik, pemerintahan dan kemasyarakatan. Hanya jangan sampai masyarakat menjadikan pilihan pada artis sebagai pelarian karena ketidaksukaan pada calon dari kalangan politisi atau mantan pejabat. Jika ini terjadi, suatu saat masyarakat akan menuai kekecewaannya. Yang pasti masyarakat tidak berharap sekadar dihibur dengan kehadiran artis di lembaga eksekutif maupun legislatif.

Senin, 19 Mei 2014

berita angettt

Minggu, 18 Mei 2014

Tengah/ Krisis di Suriah ​Panglima Pertahanan Udara Suriah Tewas dalam Pertempuran 18.05.2014 Suriah Kepala pasukan pertahanan udara Suriah tewas dalam bentrokan di timur ibukota, Damaskus. Para pejabat pemerintah dan aktivis Suriah mengatakan Jenderal Hussein Ishaq tewas hari Sabtu dalam pertempuran dengan pemberontak di pangkalan pertahanan udara Suriah dekat kota Mleiha. Pemantau HAM Suriah yang berbasis di Inggris juga melaporkan kematian Jenderal Ishaq, dan mengatakan ia tewas dalam bentrokan dengan pejuang dari Front Nusra, afiliasi al-Qaida di Suriah, dan kelompok-kelompok pemberontak Islam lainnya. Mleiha terletak di dekat jalan yang menghubungkan pusat kota Damaskus ke bandara internasional dan menjadi markas besar pasukan Pertahanan Udara Suriah. Pertempuran sengit dilaporkan terjadi di sekitar tempat itu dalam beberapa pekan ini sementara militer berusaha merebut kembali daerah sekitarnya dari pemberontak yang berpangkalan di sana.


Tengah/ Krisis di Suriah ​Panglima Pertahanan Udara Suriah Tewas dalam Pertempuran 18.05.2014 Suriah Kepala pasukan pertahanan udara Suriah tewas dalam bentrokan di timur ibukota, Damaskus. Para pejabat pemerintah dan aktivis Suriah mengatakan Jenderal Hussein Ishaq tewas hari Sabtu dalam pertempuran dengan pemberontak di pangkalan pertahanan udara Suriah dekat kota Mleiha. Pemantau HAM Suriah yang berbasis di Inggris juga melaporkan kematian Jenderal Ishaq, dan mengatakan ia tewas dalam bentrokan dengan pejuang dari Front Nusra, afiliasi al-Qaida di Suriah, dan kelompok-kelompok pemberontak Islam lainnya. Mleiha terletak di dekat jalan yang menghubungkan pusat kota Damaskus ke bandara internasional dan menjadi markas besar pasukan Pertahanan Udara Suriah. Pertempuran sengit dilaporkan terjadi di sekitar tempat itu dalam beberapa pekan ini sementara militer berusaha merebut kembali daerah sekitarnya dari pemberontak yang berpangkalan di sana.


Jumat, 09 Mei 2014

Usai Rekapitulasi, Demokrat dan Gerindra Ajak Parpol Berkoalisi Indonesia Baru 0 10 Mei 2014 01:52 Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Legislatif 2014 tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga dini hari tadi telah mengesahkan 22 provinsi. Liputan6.com, Jakarta - Usai pengumuman resmi hasil rekapitulasi penghitungan suara Pileg 2014, sejumlah wakil dari partai politik yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan sambutan atas perolehan suara masing-masing. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Nurpati, misalnya, mengajak partai politik yang memperoleh suara terbanyak untuk berkoalisi. Bahkan, Andi menyinggung partai lain yang membuat koalisi ramping dengan jumlah partai yang sedikit. "Kalau ada partai yang ingin membuat koalisi kecil, kami tetap buka koalisi besar," kata Andi dalam sambutannya di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2014) dini hari. Andi menambahkan, khusus untuk Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang pada pemilu kali ini tidak lolos ambang batas parlemen, Partai Demokrat tetap akan mengajak koalisi. "PBB dan PKPI, kami tetap ajak berkoalisi dengan Partai Demokrat. Kerja keras yang telah dilakukan kita apresiasi. Mudah-mudahan pemilu mendatang tetap eksis," tambah Andi. Dia menambahkan, Partai Demokrat juga mengajak berkoalisi terhadap partai yang telah memiliki capres sendiri, seperti PDIP, Partai Gerindra dan Partai Golkar. "Kami Partai Demokrat, mudah-mudahan dalam langkah ke depan, seminggu lagi, akan kita tentukan sikap koalisi dalam usung capres - cawapres. Kepada semua yang sudah koalisi, kami terbuka kembali. Karena itu, pertarungan belum selesai," tutur Andi. Tak jauh beda, Partai Gerindra juga membuka kemungkinan untuk berkoalisi dengan partai lain, mengingat suara yang diperoleh dalam Pileg 2014 tak memungkinkan untuk mengusung capres sendirian. "Gerindra tentu mengusung calon presiden Prabowo Subianto. Dengan hasil yang dicapai tidak mungkin sendiri," kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Haris Bobihoe saat memberikan sambutannya. Bahkan, Haris juga mengajak PDIP untuk bergabung menyatukan suara untuk Partai Gerindra. "Kami ajak partai, terutama PDIP barangkali mau bergabung seperti di 2009," ungkap Haris. Berikut hasil rekapitulasi penghitungan suara resmi Pileg 2014 berdasarkan urutan partai politik peserta Pileg 2014 yang diumumkan KPU: 01. Nasdem: 8.402.812 02. PKB: 11.298.957 03. PKS: 8.480.204 04. PDIP: 23.681.471 05. Partai Golkar: 18.432.312 06. Partai Gerindra: 14.760.371 07. Partai Demokrat: 12.728.913 08. PAN: 9.481.621 09. PPP: 8.157.488 10. Partai Hanura: 6.579.498 11. PBB: 1.825.750 12. PKPI: 1.143.094 Total suara: 124.972.491 (Rinaldo) ; Tags : Koalisi Pileg 2014 Related Articles Wasekjen PDIP: Samad, Ryamizard dan JK Masih Dipertimbangkan Kursi Senayan • 10 Mei 2014 00:37 Pileg 2014 KPU Rekapitulasi Suara KPU: PDIP Menangkan Pileg 2014, Disusul Golkar dan Gerindra Di urutan buncit ditempati PKPI dengan perolehan suara 1.825.750. Di atas PKPI bertengger PBB dengan perolehan suara 1.825.750. KPU Sahkan Suara Maluku Utara, Rekapitulasi Nasional Berakhir Gerindra: Prabowo Paling Cocok dengan Hatta Rajasa KPU: Semua Berjalan Biasa Meski Batas Rekapitulasi Mepet PAN Pastikan Berkoalisi dengan Gerindra - See more at: http://indonesia-baru.liputan6.com/read/2047974/usai-rekapitulasi-demokrat-dan-gerindra-ajak-parpol-berkoalisi#sthash.ikEqp1l9.dpuf

Jumat, 02 Mei 2014

berita


Hukum Syariah berlaku untuk warga non Muslim di Aceh

Pemerintah pusat masih harus menyetujui peraturan yang kontroversial ini, yang telah menuai kritik di Aceh.

Oleh Nurdin Hasan untuk Khabar Southeast Asia di Banda Aceh

Maret 22, 2014
Kembali ke Format Awal Lebih kecil Lebih besar
Warga non Muslim dapat dituntut di bawah hukum Syariah di Aceh jika mereka berpartisipasi dengan warga Muslim dalam tindak pidana yang tidak diatur oleh KUHP Indonesia, di bawahperaturan baru yang disahkan di provinsi tersebut akhir tahun lalu.
  • Seorang polisi syariah (kiri) memberi saran kepada para perempuan Aceh yang mengenakan pakaian ketat di Banda Aceh pada tanggal 7 Februari. Sebuah pasal kontroversial dalam hukum prosedur pidana Islam baru di Aceh bisa menjerat pelanggar yang bukan Muslim. [Nurdin Hasan/Khabar] Seorang polisi syariah (kiri) memberi saran kepada para perempuan Aceh yang mengenakan pakaian ketat di Banda Aceh pada tanggal 7 Februari. Sebuah pasal kontroversial dalam hukum prosedur pidana Islam baru di Aceh bisa menjerat pelanggar yang bukan Muslim. [Nurdin Hasan/Khabar]
Pasal yang kontroversial ini terkandung dalam Qanun Hukum Acara Jinayat (QHAJ), hukum prosedur pidana Islam, yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada tanggal 13 Desember 2013.
Pasal ini mengatur ”pelanggaran yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama yang di antaranya warga non Musim", menurut salinan peraturan yang diperoleh Khabar Southeast Asia.
Peraturan ini juga menyatakan bahwa warga non Muslim yang ditangkap dapat memilih untuk diadili di pengadilan Syariah atau pengadilan negeri. Tetapi jika pelanggaran tersebut tidak diatur oleh KUHP Indonesia, pelanggar warga non Muslim akan dituntut di pengadilan Syariah.
Peraturan baru ini memberi wewenang kepada polisi Syariah, jaksa, dan hakim untuk menahan pelanggar selama 15 sampai 60 hari jika diharuskan oleh penyelidikan, sidang atau hukuman. Sampai saat ini, aparat penegak Syariah hanya diizinkan untuk menangkap dan menahan pelanggar secara sebentar saja untuk memberi konseling mengenai norma-norma Syariah. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk menempatkan para pelanggar ini ke dalam penjara.
“Antisipatif”
QHAJ ini dikirim ke Departemen Dalam Negeri di Jakarta pada tanggal 3 Februari untuk persetujuan akhir, menurut Edrian, kepala urusan hukum pemerintahan Aceh, kepada Khabar. Jika Menteri Dalam Negeri tidak merespon dalam 60 hari, undang-undang baru ini secara otomatis akan berlaku.
Pasal yang berkaitan dengan warga non Muslim adalah untuk mencegah pelaku menghindari konsekuensi hukum ”jika tindak pidana tidak diatur berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” kata Edrian.
"Tetapi menurut saya, tidak ada pelanggaran tindak pidana yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan lain di Indonesia. Jadi, pasal yang mengatur warga non Muslim hanya untuk antisipasi saja."
Para pakar hukum lainnya menyarankan bahwa warga non Muslim dapat dituntut di bawah QHAJ jika mereka menkonsumsi minuman keras atau berbuat mesum antara mereka yang belum menikah.
“Tidak benar-benar diperlukan”
Baik warga Muslim maupun warga non Muslim mengatakan ketentuan baru ini tidak perlu.
Ketua Nahdlatul Ulama (NU) di Aceh, Tengku Faisal Ali, mengatakan pasal tentang non Muslim itu ”tidak benar-benar diperlukan” dan telah diperkenalkan dalam upaya untuk mencegah implementasi hukum Syariah di Aceh secara penuh.
Selama ini berbagai cara dilakukan oleh sebagian pihak agar Syariah Islam tidak jalan di Aceh,” katanya kepada Khabar. “Salah satunya dengan memasukkan pasal yang mengatur warga non Muslim karena hal itu sebenarnya tidak perlu. Jadi itu upaya penghambatan dan kesengajaan sehingga syariah Islam tidak bisa dijalankan.”
DPRD dan pemerintah Aceh tidak serius mendukung Syariah Islam dan berlama-lama dalam meratifikasi Qanun Jinayat terbaru yang dijanjikan DPRA untuk diterapkan pada tahun 2013, menurutnya.
Aki, seorang warga Budhis lokal yang dihormati, mengatakan peraturan baru itu ”terkesan sangat aneh karena yang saya tahu Syariah Islam di Aceh hanya berlaku untuk warga Muslim saja. Jadi kenapa harus diberlakukan juga untuk warga non Muslim?"
Warga non Muslim ”menghormati penerapan Syariah Islam di Aceh. Hubungan dan toleransi antarumat beragama di Aceh terjalin dengan baik. Interaksi sosial juga cukup baik antara orang Islam dan warga non Muslim,” katanya.
Aki mengatakan ia dan umat Budha lainnya di Aceh cemas menunggu tanggapan pemerintah pusat terhadap peraturan tersebut.
“Kalau nanti Menteri Dalam Negeri tidak membatalkan pasal kontroversial itu, saya akan konsultasi dengan teman-teman aktivis masyarakat sipil di Aceh untuk dapat mengadvokasi agar melakukan peninjauan yudisial pasal itu ke Mahkamah Agung,” katanya kepada Khabar