Jumat, 02 Mei 2014

berita


Hukum Syariah berlaku untuk warga non Muslim di Aceh

Pemerintah pusat masih harus menyetujui peraturan yang kontroversial ini, yang telah menuai kritik di Aceh.

Oleh Nurdin Hasan untuk Khabar Southeast Asia di Banda Aceh

Maret 22, 2014
Kembali ke Format Awal Lebih kecil Lebih besar
Warga non Muslim dapat dituntut di bawah hukum Syariah di Aceh jika mereka berpartisipasi dengan warga Muslim dalam tindak pidana yang tidak diatur oleh KUHP Indonesia, di bawahperaturan baru yang disahkan di provinsi tersebut akhir tahun lalu.
  • Seorang polisi syariah (kiri) memberi saran kepada para perempuan Aceh yang mengenakan pakaian ketat di Banda Aceh pada tanggal 7 Februari. Sebuah pasal kontroversial dalam hukum prosedur pidana Islam baru di Aceh bisa menjerat pelanggar yang bukan Muslim. [Nurdin Hasan/Khabar] Seorang polisi syariah (kiri) memberi saran kepada para perempuan Aceh yang mengenakan pakaian ketat di Banda Aceh pada tanggal 7 Februari. Sebuah pasal kontroversial dalam hukum prosedur pidana Islam baru di Aceh bisa menjerat pelanggar yang bukan Muslim. [Nurdin Hasan/Khabar]
Pasal yang kontroversial ini terkandung dalam Qanun Hukum Acara Jinayat (QHAJ), hukum prosedur pidana Islam, yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada tanggal 13 Desember 2013.
Pasal ini mengatur ”pelanggaran yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama yang di antaranya warga non Musim", menurut salinan peraturan yang diperoleh Khabar Southeast Asia.
Peraturan ini juga menyatakan bahwa warga non Muslim yang ditangkap dapat memilih untuk diadili di pengadilan Syariah atau pengadilan negeri. Tetapi jika pelanggaran tersebut tidak diatur oleh KUHP Indonesia, pelanggar warga non Muslim akan dituntut di pengadilan Syariah.
Peraturan baru ini memberi wewenang kepada polisi Syariah, jaksa, dan hakim untuk menahan pelanggar selama 15 sampai 60 hari jika diharuskan oleh penyelidikan, sidang atau hukuman. Sampai saat ini, aparat penegak Syariah hanya diizinkan untuk menangkap dan menahan pelanggar secara sebentar saja untuk memberi konseling mengenai norma-norma Syariah. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk menempatkan para pelanggar ini ke dalam penjara.
“Antisipatif”
QHAJ ini dikirim ke Departemen Dalam Negeri di Jakarta pada tanggal 3 Februari untuk persetujuan akhir, menurut Edrian, kepala urusan hukum pemerintahan Aceh, kepada Khabar. Jika Menteri Dalam Negeri tidak merespon dalam 60 hari, undang-undang baru ini secara otomatis akan berlaku.
Pasal yang berkaitan dengan warga non Muslim adalah untuk mencegah pelaku menghindari konsekuensi hukum ”jika tindak pidana tidak diatur berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” kata Edrian.
"Tetapi menurut saya, tidak ada pelanggaran tindak pidana yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan lain di Indonesia. Jadi, pasal yang mengatur warga non Muslim hanya untuk antisipasi saja."
Para pakar hukum lainnya menyarankan bahwa warga non Muslim dapat dituntut di bawah QHAJ jika mereka menkonsumsi minuman keras atau berbuat mesum antara mereka yang belum menikah.
“Tidak benar-benar diperlukan”
Baik warga Muslim maupun warga non Muslim mengatakan ketentuan baru ini tidak perlu.
Ketua Nahdlatul Ulama (NU) di Aceh, Tengku Faisal Ali, mengatakan pasal tentang non Muslim itu ”tidak benar-benar diperlukan” dan telah diperkenalkan dalam upaya untuk mencegah implementasi hukum Syariah di Aceh secara penuh.
Selama ini berbagai cara dilakukan oleh sebagian pihak agar Syariah Islam tidak jalan di Aceh,” katanya kepada Khabar. “Salah satunya dengan memasukkan pasal yang mengatur warga non Muslim karena hal itu sebenarnya tidak perlu. Jadi itu upaya penghambatan dan kesengajaan sehingga syariah Islam tidak bisa dijalankan.”
DPRD dan pemerintah Aceh tidak serius mendukung Syariah Islam dan berlama-lama dalam meratifikasi Qanun Jinayat terbaru yang dijanjikan DPRA untuk diterapkan pada tahun 2013, menurutnya.
Aki, seorang warga Budhis lokal yang dihormati, mengatakan peraturan baru itu ”terkesan sangat aneh karena yang saya tahu Syariah Islam di Aceh hanya berlaku untuk warga Muslim saja. Jadi kenapa harus diberlakukan juga untuk warga non Muslim?"
Warga non Muslim ”menghormati penerapan Syariah Islam di Aceh. Hubungan dan toleransi antarumat beragama di Aceh terjalin dengan baik. Interaksi sosial juga cukup baik antara orang Islam dan warga non Muslim,” katanya.
Aki mengatakan ia dan umat Budha lainnya di Aceh cemas menunggu tanggapan pemerintah pusat terhadap peraturan tersebut.
“Kalau nanti Menteri Dalam Negeri tidak membatalkan pasal kontroversial itu, saya akan konsultasi dengan teman-teman aktivis masyarakat sipil di Aceh untuk dapat mengadvokasi agar melakukan peninjauan yudisial pasal itu ke Mahkamah Agung,” katanya kepada Khabar

1 komentar: