Senin, 19 Mei 2014
Minggu, 18 Mei 2014
Tengah/ Krisis di Suriah Panglima Pertahanan Udara Suriah Tewas dalam Pertempuran 18.05.2014 Suriah Kepala pasukan pertahanan udara Suriah tewas dalam bentrokan di timur ibukota, Damaskus. Para pejabat pemerintah dan aktivis Suriah mengatakan Jenderal Hussein Ishaq tewas hari Sabtu dalam pertempuran dengan pemberontak di pangkalan pertahanan udara Suriah dekat kota Mleiha. Pemantau HAM Suriah yang berbasis di Inggris juga melaporkan kematian Jenderal Ishaq, dan mengatakan ia tewas dalam bentrokan dengan pejuang dari Front Nusra, afiliasi al-Qaida di Suriah, dan kelompok-kelompok pemberontak Islam lainnya. Mleiha terletak di dekat jalan yang menghubungkan pusat kota Damaskus ke bandara internasional dan menjadi markas besar pasukan Pertahanan Udara Suriah. Pertempuran sengit dilaporkan terjadi di sekitar tempat itu dalam beberapa pekan ini sementara militer berusaha merebut kembali daerah sekitarnya dari pemberontak yang berpangkalan di sana.
Tengah/ Krisis di Suriah Panglima Pertahanan Udara Suriah Tewas dalam Pertempuran 18.05.2014 Suriah Kepala pasukan pertahanan udara Suriah tewas dalam bentrokan di timur ibukota, Damaskus. Para pejabat pemerintah dan aktivis Suriah mengatakan Jenderal Hussein Ishaq tewas hari Sabtu dalam pertempuran dengan pemberontak di pangkalan pertahanan udara Suriah dekat kota Mleiha. Pemantau HAM Suriah yang berbasis di Inggris juga melaporkan kematian Jenderal Ishaq, dan mengatakan ia tewas dalam bentrokan dengan pejuang dari Front Nusra, afiliasi al-Qaida di Suriah, dan kelompok-kelompok pemberontak Islam lainnya. Mleiha terletak di dekat jalan yang menghubungkan pusat kota Damaskus ke bandara internasional dan menjadi markas besar pasukan Pertahanan Udara Suriah. Pertempuran sengit dilaporkan terjadi di sekitar tempat itu dalam beberapa pekan ini sementara militer berusaha merebut kembali daerah sekitarnya dari pemberontak yang berpangkalan di sana.
Jumat, 09 Mei 2014
Usai Rekapitulasi, Demokrat dan Gerindra Ajak Parpol Berkoalisi Indonesia Baru 0 10 Mei 2014 01:52 Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Legislatif 2014 tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga dini hari tadi telah mengesahkan 22 provinsi. Liputan6.com, Jakarta - Usai pengumuman resmi hasil rekapitulasi penghitungan suara Pileg 2014, sejumlah wakil dari partai politik yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan sambutan atas perolehan suara masing-masing. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Nurpati, misalnya, mengajak partai politik yang memperoleh suara terbanyak untuk berkoalisi. Bahkan, Andi menyinggung partai lain yang membuat koalisi ramping dengan jumlah partai yang sedikit. "Kalau ada partai yang ingin membuat koalisi kecil, kami tetap buka koalisi besar," kata Andi dalam sambutannya di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2014) dini hari. Andi menambahkan, khusus untuk Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang pada pemilu kali ini tidak lolos ambang batas parlemen, Partai Demokrat tetap akan mengajak koalisi. "PBB dan PKPI, kami tetap ajak berkoalisi dengan Partai Demokrat. Kerja keras yang telah dilakukan kita apresiasi. Mudah-mudahan pemilu mendatang tetap eksis," tambah Andi. Dia menambahkan, Partai Demokrat juga mengajak berkoalisi terhadap partai yang telah memiliki capres sendiri, seperti PDIP, Partai Gerindra dan Partai Golkar. "Kami Partai Demokrat, mudah-mudahan dalam langkah ke depan, seminggu lagi, akan kita tentukan sikap koalisi dalam usung capres - cawapres. Kepada semua yang sudah koalisi, kami terbuka kembali. Karena itu, pertarungan belum selesai," tutur Andi. Tak jauh beda, Partai Gerindra juga membuka kemungkinan untuk berkoalisi dengan partai lain, mengingat suara yang diperoleh dalam Pileg 2014 tak memungkinkan untuk mengusung capres sendirian. "Gerindra tentu mengusung calon presiden Prabowo Subianto. Dengan hasil yang dicapai tidak mungkin sendiri," kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Haris Bobihoe saat memberikan sambutannya. Bahkan, Haris juga mengajak PDIP untuk bergabung menyatukan suara untuk Partai Gerindra. "Kami ajak partai, terutama PDIP barangkali mau bergabung seperti di 2009," ungkap Haris. Berikut hasil rekapitulasi penghitungan suara resmi Pileg 2014 berdasarkan urutan partai politik peserta Pileg 2014 yang diumumkan KPU: 01. Nasdem: 8.402.812 02. PKB: 11.298.957 03. PKS: 8.480.204 04. PDIP: 23.681.471 05. Partai Golkar: 18.432.312 06. Partai Gerindra: 14.760.371 07. Partai Demokrat: 12.728.913 08. PAN: 9.481.621 09. PPP: 8.157.488 10. Partai Hanura: 6.579.498 11. PBB: 1.825.750 12. PKPI: 1.143.094 Total suara: 124.972.491 (Rinaldo) ; Tags : Koalisi Pileg 2014 Related Articles Wasekjen PDIP: Samad, Ryamizard dan JK Masih Dipertimbangkan Kursi Senayan • 10 Mei 2014 00:37 Pileg 2014 KPU Rekapitulasi Suara KPU: PDIP Menangkan Pileg 2014, Disusul Golkar dan Gerindra Di urutan buncit ditempati PKPI dengan perolehan suara 1.825.750. Di atas PKPI bertengger PBB dengan perolehan suara 1.825.750. KPU Sahkan Suara Maluku Utara, Rekapitulasi Nasional Berakhir Gerindra: Prabowo Paling Cocok dengan Hatta Rajasa KPU: Semua Berjalan Biasa Meski Batas Rekapitulasi Mepet PAN Pastikan Berkoalisi dengan Gerindra - See more at: http://indonesia-baru.liputan6.com/read/2047974/usai-rekapitulasi-demokrat-dan-gerindra-ajak-parpol-berkoalisi#sthash.ikEqp1l9.dpuf
Senin, 05 Mei 2014
Jumat, 02 Mei 2014
berita
Hukum Syariah berlaku untuk warga non Muslim di Aceh
Pemerintah pusat masih harus menyetujui peraturan yang kontroversial ini, yang telah menuai kritik di Aceh.
Oleh Nurdin Hasan untuk Khabar Southeast Asia di Banda Aceh
Maret 22, 2014 Warga non Muslim dapat dituntut di bawah hukum Syariah di Aceh jika mereka berpartisipasi dengan warga Muslim dalam tindak pidana yang tidak diatur oleh KUHP Indonesia, di bawahperaturan baru yang disahkan di provinsi tersebut akhir tahun lalu.Pasal ini mengatur ”pelanggaran yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama yang di antaranya warga non Musim", menurut salinan peraturan yang diperoleh Khabar Southeast Asia.
Peraturan ini juga menyatakan bahwa warga non Muslim yang ditangkap dapat memilih untuk diadili di pengadilan Syariah atau pengadilan negeri. Tetapi jika pelanggaran tersebut tidak diatur oleh KUHP Indonesia, pelanggar warga non Muslim akan dituntut di pengadilan Syariah.
Peraturan baru ini memberi wewenang kepada polisi Syariah, jaksa, dan hakim untuk menahan pelanggar selama 15 sampai 60 hari jika diharuskan oleh penyelidikan, sidang atau hukuman. Sampai saat ini, aparat penegak Syariah hanya diizinkan untuk menangkap dan menahan pelanggar secara sebentar saja untuk memberi konseling mengenai norma-norma Syariah. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk menempatkan para pelanggar ini ke dalam penjara.
“Antisipatif”
QHAJ ini dikirim ke Departemen Dalam Negeri di Jakarta pada tanggal 3 Februari untuk persetujuan akhir, menurut Edrian, kepala urusan hukum pemerintahan Aceh, kepada Khabar. Jika Menteri Dalam Negeri tidak merespon dalam 60 hari, undang-undang baru ini secara otomatis akan berlaku.
Pasal yang berkaitan dengan warga non Muslim adalah untuk mencegah pelaku menghindari konsekuensi hukum ”jika tindak pidana tidak diatur berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” kata Edrian.
"Tetapi menurut saya, tidak ada pelanggaran tindak pidana yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan lain di Indonesia. Jadi, pasal yang mengatur warga non Muslim hanya untuk antisipasi saja."
Para pakar hukum lainnya menyarankan bahwa warga non Muslim dapat dituntut di bawah QHAJ jika mereka menkonsumsi minuman keras atau berbuat mesum antara mereka yang belum menikah.
“Tidak benar-benar diperlukan”
Baik warga Muslim maupun warga non Muslim mengatakan ketentuan baru ini tidak perlu.
Ketua Nahdlatul Ulama (NU) di Aceh, Tengku Faisal Ali, mengatakan pasal tentang non Muslim itu ”tidak benar-benar diperlukan” dan telah diperkenalkan dalam upaya untuk mencegah implementasi hukum Syariah di Aceh secara penuh.
Selama ini berbagai cara dilakukan oleh sebagian pihak agar Syariah Islam tidak jalan di Aceh,” katanya kepada Khabar. “Salah satunya dengan memasukkan pasal yang mengatur warga non Muslim karena hal itu sebenarnya tidak perlu. Jadi itu upaya penghambatan dan kesengajaan sehingga syariah Islam tidak bisa dijalankan.”
DPRD dan pemerintah Aceh tidak serius mendukung Syariah Islam dan berlama-lama dalam meratifikasi Qanun Jinayat terbaru yang dijanjikan DPRA untuk diterapkan pada tahun 2013, menurutnya.
Aki, seorang warga Budhis lokal yang dihormati, mengatakan peraturan baru itu ”terkesan sangat aneh karena yang saya tahu Syariah Islam di Aceh hanya berlaku untuk warga Muslim saja. Jadi kenapa harus diberlakukan juga untuk warga non Muslim?"
Warga non Muslim ”menghormati penerapan Syariah Islam di Aceh. Hubungan dan toleransi antarumat beragama di Aceh terjalin dengan baik. Interaksi sosial juga cukup baik antara orang Islam dan warga non Muslim,” katanya.
Aki mengatakan ia dan umat Budha lainnya di Aceh cemas menunggu tanggapan pemerintah pusat terhadap peraturan tersebut.
“Kalau nanti Menteri Dalam Negeri tidak membatalkan pasal kontroversial itu, saya akan konsultasi dengan teman-teman aktivis masyarakat sipil di Aceh untuk dapat mengadvokasi agar melakukan peninjauan yudisial pasal itu ke Mahkamah Agung,” katanya kepada Khabar
Langganan:
Postingan (Atom)